Otoritas Jasa Keuangan

by agusnuramin

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.

MENURUT UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011

Pasal 1 ayat 1

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 ayat 4

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

TUGAS SEKSI JASA KEUANGAN

Permendag RI No.31/M-DAG/PER/7/2010 : melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa keuangan.

MODE OF SUPPLY SEKTOR JASA KEUANGAN

Secara umum Jasa Keuangan diperdagangkan dengan empat cara:

-> Moda 1 : Perdagangan Lintas Batas/Cross-Border

Pemasok jasa keuangan domestik menyediakan jasa kepada negara-negara lain menggunakan internet dan teknologi lintas batas lainnya.

-> Moda 2: Konsumsi Luar Negeri/Consumption Abroad

Konsumen domestik pergi ke luar negeri untuk mendapatkan jasa keuangan

-> Mode 3: Keberadaan Komersial/Commercial Presence

Pemasok jasa keuangan asing berada di dalam pasar domestik dan menyediakan jasa

-> Mode 4: Perpindahan Sementara natural persons/Presensence of Natural Persons

Spesialis (tenaga kerja) jasa keuangan asing masuk ke pasar domestik dan memberikan jasa

Penanganan Perdagangan Jasa

Perdagangan jasa terjalin dalam sistem perdagangan multilateral, regional dan bilateral. Adapun forum perundingan perdagangan Jasa meliputi:

  1. Forum  WTO – GATS;
  2. ASEAN (AFAS);
  3. ASEAN-Mitra Dialog;
  4. APEC; dan
  5. Bilateral: IJEPA

Perundingan Multilateral

  1. World Trade Organization (WTO) didirikan untuk mendorong proses liberalisasi perdagangan dunia.
  2. WTO telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization;
  3. Persetujuan bidang jasa diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services).

Prinsip Perundingan Jasa di WTO

  • Legally binding

Komitmen yang mengikat dan adanya kompensasi bilamana terjadi penarikan komitmen.

  • Most Favoured Nation (MFN)

Menjamin tidak adanya perlakuan diskriminasi antar negara anggota

  • National Treatment

Menjamin pemasok jasa asing untuk diperlakukan sama dengan pemasok jasa domistik dalam kerangka aturan nasional

  • Transparency

Negara diwajibkan bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk memahami berbagai ketentuan yang terkait dengan aktivitasnya.

  • Progressive Liberalization

Perluasan akses pasar secara bertahap, disesuaikan dengan tujuan kebijakan dan tingkat perkembangan pembangunan di negara tersebut

  • Flexibility

Fleksibilitas penerapan bagi negara-negara berkembang

Commitments WTO

-> Indonesia telah memberikan komitmen untuk sektor jasa sejak Uruguay Round;

-> Komitmen Indonesia saat itu umumnya masih dibawah peraturan yang berlaku kecuali untuk sektor financial bukan bank, komitmen Indonesia telah “Standstill” dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

ASEAN

-> ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) diratifikasi dengan Keppres No.88 Tahun 1995.

-> Prinsip dasarnya adalah legally binding.

-> Komitmen umumnya GATS Plus.

-> Untuk jasa ada:

  • Working Coordination Committee on Services (CCS),
  • Working Committee on Financial Services, dan
  • Working Committe on air transport.
  • Saat ini perundingan perdagangan jasa telah memasuki ASEAN Framework Agreement  on Services (AFAS) 8

Perundingan Perdagangan Jasa di ASEAN

Pemenuhan threshold AFAS 8

  • Jumlah sub sektor yang harus diliberallisasi  : 80 Sub Sektor
  • FEP PIS (Air Travel, e-ASEAN, tourism, healthcare): 70%,
  • FEP Non PIS dan sektor logistik : 51%
  • Mode 1 dan Mode 2 harus “none”

-> Bidang jasa keuangan telah ditandatangani Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments in Financial Sevices under the AFAS oleh para Menteri Keuangan Asean tanggal 4 April 2008 di Da Nang Viet Nam.

-> Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments in Financial Sevices under the AFAS dijadwalkan  akan dibahas di Cebu 2 Desember 2010 dan rencananya ditandatangani April 2011

Perundingan Perdagangan Jasa di Forum APEC

-> Prinsip kerja sama APEC tertuang dalam Osaka Action Agenda 15, antara lain : Comprehensive, WTO-Consistent, Voluntary/ Non-Binding, Comparability, Transparent.

-> Pembahasan serta kegiatan dalam bidang jasa mengacu pada kesepakatan APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) ke-17 tahun 2009 di Singapura, yaitu :

1. APEC Principles for Cross-border Trade in Services

2. APEC Services Action Plan

-> Pembahasan isu jasa di APEC dilakukan oleh salah satu Sub fora Committee on Trade in Investment (CTI), yaitu :  Group on Services (GOS)  

-> Terakhir, GOS diadakan pada bulan Mei 2010 di Sapporo, Jepang

Pembahasan  isu  jasa  tahun 2010

-> Jasa merupakan salah satu key areas of REI (Regional Economic Integration) agenda APEC tahun 2010 selain a.l. the digital economy, investment, trade facilitation, rules of origin and standards/technical barriers to trade.

-> Acuan: Kesepakatan AELM ke 17 tahun 2009 di Singapura yaitu: the APEC Principles for Cross-Border Trade in Services and the APEC Services Action Plan yang menjadi dasar bagi APEC’s future work untuk promosi services trade dan membentuk greater convergences di antara ekonomi APEC dalam jasa.

Principles for Cross-Border Trade in Services

Tujuan: shared commitments to achieving greater regional economic integration and free and open trade in services in the APEC region

Sifat: non- binding

Prinsip-prinsip yang ada terkait dgn: regulatory, enhance transparency & predictibility, facilitate services delivered electronically, facilitate services delivered through the presence of natural persons

APEC Services Action Plan

-> 2008 AELM Statement: called for accelerated implementation of APEC’s REI, and:…to undertake initiatives designed to promote greater convergence in key areas including cross-border services.

-> Services Action Plan (SAP) developed to provide level of coordination and focus to the services-related work conducted across all of APEC

-> The aim of the SAP is to provide common direction and coherence to APEC’s work on services trade, and establish a forward work program to foster the development of open and efficient services markets in the APEC region.

Bilateral Indonesia – Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA)

-> Dasar hukum term of reference IJEPA Mei 2003.

-> Prinsip dasar legally binding dan positive list approach.

-> Metode Perundingan plenary dan sektoral working group dengan cara request-offer approach.

-> IJEPA ditandatangani oleh Perdana Menteri Jepang dan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2007.

-> Proses ratifikasi telah selesai dilaksanakan dan telah ditandatangani presiden tanggal 19 Mei 2008. IJEPA memasuki fase entry into force pada tanggal 1 Juli 2008.

Sumber :

-> http://id.wikipedia.org/wiki/Jasa_keuangan

-> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

-> http://www.slideshare.net/AntoniusYuniarto/jasa-keuangan-1