Ruang Jurnal

Mewakili dari coretan tangan pribadi

Konvergensi IFRS

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Disusun oleh:

Agus Nuramin (20210331)

Maretta Fransiska (24210200)

Odelia JelitaK (25210245)

Risma Puspita Sari (26210052)

Zulfa Amalia Anugrah (28210836)

KELAS : 4EB04

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.     Latar Belakang Masalah

Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada.

Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda. Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas Negara. Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di Negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi. Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.

Maka berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik mengangkat judul “Analisis Konvergensi PSAK ke IFRS.”

 

1.2.  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah bagaimana perbandingan antara PSAK sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.

 

1.3.  Batasan Masalah

Untuk batasan atau ruang lingkup masalah, data yang digunakan dalam pembahasan ini adalah buku PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan), PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim), dan PSAK 16 (Aset Tetap), dan sebagai perbandingan digunakan data-data IFRS/ IAS yakni IAS 1 (Presentation of Financial Statement), IAS 34 (Interim Financial Report), dan IAS 16 (Property, Plant, and Equipment).

 

1.4.  Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui beberapa perubahan dalam penerapan PSAK 1, PSAK 3, dan PSAK 16 yang berbasis IFRS (IAS 1, IAS 34, dan IAS 16) dan membandingkannya. Ini merupakan salah satu cara dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi konvergensi IFRS.

 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1.Definisi PSAK dan IFRS

            PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia.  PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global/ internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  2. Mengurangi biaya SAK.
  3. Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

 

2.2.PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan)

            Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

Perihal ED PSAK 1 (Revisi 2009) PSAK 1 (Revisi 1998)
  1. Referensi
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
  1. Terjemahan untuk liability
Liabilitas Kewajiban
  1. Definisi istilah
Terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi. Tidak terdapat definisi istilah yang digunakan. 

 

  1. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan

 

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:a. Asetb. Liabilitas

c. Ekuitas

d. Pendapatan dan

e.Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik

f. Arus kas

Informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:a. Asetb. Kewajiban

c. Ekuitas

d. Pendapatan dan beban

e. Arus kas

 

  1. Tanggung jawab atas laporan keuangan
Tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
  1. Komponen laporan keuangan yang lengkap
Komponen keuangan yang lengkap:

  1. Laporan posisi keuangan (neraca)
  2. Laporan laba rugi komprehensif
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporan keuangan
  6. Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
Komponen laporan keuangan yang lengkap:

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporan keuangan
  6. Kepatuhan terhadap SAK
Entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan Tidak diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
  1. Penyimpangan dari suatu PSAK

 

Penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Tidak diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
  1. Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
Tidak diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Terdapat pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.
  1. Tepat waktu

 

Tidak diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan Entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
  1. Klasifikasikan liabilitas yang dibiayai kembali

 

Liabilitas keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali. Liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
  1. Klasifikasi liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
Pelanggaran perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan. Tidak diatur mengenai hal tersebut.
  1. Pos luar biasa

 

Penggunaan istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan. Penggunaan istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
  1. Pos-pos yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pos-pos berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi komprehensif):

  1. Beban keuangan
  2. Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
  3. Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas.
Pos-pos yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:

  1. Beban keuangan
  2. Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
  3. Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas.

 

2.2.1.   Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements

ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:

  1. IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
  2. IAS 1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba dan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
  3. IAS 1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi), dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
  4. Implementation Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di Indonesia. Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi keuangan.

 

2.3.PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)

            Pernyataan ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim.Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut:

Perihal ED PSAK 3 (revisi 2010) PSAK 3 (1994)
  1. Ruang lingkup
  2. Tidak menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini.
  3. Entitas yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  1. Pandangan terkait Laporan Keuangan Interim
Tidak dijelaskan. Laporan Keuangan Interimmerupakan bagian integraldengan laporan keuangan

  1. Isi Laporan Keuangan Interim
Laporan Keuangan Interimlengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas. Tidak dijelaskan.
  1. Komponen minimal Laporan Keuangan Interim
Laporan posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugikomprehensif ringkas. Tidak dijelaskan.
  1. Format dan isi Laporan Keuangan Interim
  2. Laporan keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
  3. Laporan keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
Tidak dijelaskan.
  1. Catatan penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
  2. Penjelasan mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
  3. Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.
Tidak dijelaskan.
  1. Periode laporan keuangan Interim komparatif
  2. Laporan posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
  3. Laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode interim sebelumnya.
Tidak dijelaskan.
  1. Perubahan estimasi signifikan pada periode interim terakhir
Perubahan estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan. Tidak dijelaskan.
  1. Pendapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur
Pedapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan. Tidak dijelaskan.
  1. Beban yang tidak beraturan
Beban yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan. Tidak dijelaskan.

 

2.3.1.   Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34        Interim Financial Reporting per 1Januari 2009

ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per1 Januari 2009, kecuali:

  1. IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
  2. IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
  3. IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.
  4. IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.
  5. IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam PSAK tersendiri.

 

2.4.PSAK 16 (Aset Tetap)

Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:

Perihal ED PSAK 16 (revisi 2011) PSAK 16 (revisi 2007)
  1. Pengecualian terhadap ruang lingkup

 

Menambahkan pengecualian ruang lingkup untuk:

  1. aset tetap di­klasifi­kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
  2. pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
Hanya mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
  1. Ruang lingkup

 

Tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan. Ruang lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi.
  1. Hibah Pemerintah

 

Tidak mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah. Pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:

  1. entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
  2. hibah akan diperoleh.
  3. Aset tetap yang   tersedia untuk dijual
Pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. Mengatur perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
  1. Depresiasi atas tanah

 

Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47: Tanah.

 

2.4.1.   Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)

ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
  2. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
  3. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
  4. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
  5. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
  6. IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.

 

BAB III

KESIMPULAN


Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

Mengapa harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di indonesia.

Nah, menurut pandangan penulis, berdasarkan studi komparatif, terdapat 14 titik perbedaan antara PSAK 1 tahun 1998 dan 2009. Beberapa tanggapan atas PSAK 1 (2009) yang penulis sajikan adalah dari 5 menjadi 6 laporan keuangan, perubahan istilah akuntansi yang baru, dinamika IFRS dan auditing, perubahan klasifikasi aset, penghapusan pos-pos luar biasa, dan waktu penerbitan laporan keuangan. Untuk PSAK 3 tahun 1994 dan 2010, penulis menemukan 10 titik perbedaan, diantaranya perihal ruang lingkup, isi, format, dan komponen minimal laporan keuangan interim, periode, pendapatan, dan beban. Untuk PSAK 16 tahun 2007 dan 2011 terdapat 5 titik perbedaan, diantaranya perihal pengecualian terhadap ruang lingkup, hibah pemerintah, aset tetap yang tersedia untuk dijual, dan depresiasi atas tanah. Perubahan yang dibawa IFRS ini merupakan penyempurnaan standar global yang tidak mengubah dasar-dasar akuntansi selama ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

http://yuliarahmiaccountingunand08.blogspot.com/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html#!/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html

Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 1). Jakarta: Salemba Empat.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Laporan Keuangan Interim (PSAK No. 3). Jakarta: Salemba Empat.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Aset Tetap (PSAK No. 16). Jakarta: Salemba Empat.

Analisis Laporan Keuangan Perusahaan yang terdaftar di IDX dan SGX

Analisis Laporan Keuangan Perusahaan yang terdaftar di IDX dan SGX

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Disusun oleh:

Agus Nuramin (20210331)

Maretta Fransiska (24210200)

Odelia JelitaK (25210245)

Risma Puspita Sari (26210052)

Zulfa Amalia Anugrah (28210836)

KELAS : 4EB04

BAB I

PENDAHULUAN

1.            LATAR BELAKANG

Tujuan laporan keuangan dibuat adalah agar dapat digunakan dalam suatu kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi tersebut dapat berupa menganalisis kesehatan ekonomi perusahaan tersebut. Maka, Untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan finansial suatu perusahaan, perlu diadakan analisa atau interpretasi terhadap data finansial dari perusahaan bersangkutan, dimana data finansial itu tercermin di dalam laporan keuangan. Ukuran yang sering digunakan dalam melakukan analisis adalah ratio.

Menurut Van Horne (2005) : “Rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Kita menghitung berbagai rasio karena dengan cara ini kita bisa mendapat perbandingan yang mungin akan berguna daripada berbagai angka mentahnya sendiri.”

Laporan keuangan yang paling sering di analisis dari pihak ke tiga adalah perusahaan-perusahaan yang sudah menerbitkan saham. Perusahaan yang menerbitkan saham tersebut harus sudah terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), atau bisa juga di Bursa Efek Singapura (SGX). Di dalam BEI, hanya terdapat perusahaan go public yang terdaftar di dalam cangkupan bisnis Indonesia, sedangkan SGX mencangkup seluruh perusahaan go public di ASIA dan bahkan dunia.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

a.            Sejarah Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai beberapa jenis indeks, ditambah dengan sepuluh jenis indeks sektoral. Indeks tersebut adalah :

–             IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.

–             Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.

–             Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.

–             Indeks IDX30, menggunakan 30 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.

–             Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.

–             Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam sektor yang sama.

–             Jakarta Islamic Index, menggunakan 30 saham terpilih yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam-LK (Kini OJK ).

–             Indonesia Sharia Stock Index (ISSI), yang menggunakan semua saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam-LK (Kini OJK).

–             Indeks Bisnis-27, menggunakan 27 saham terpilih bekerja sama dengan Harian Bisnis Indonesia.

–             Indeks Pefindo25, menggunakan 25 saham terpilih bekerjasama dengan Pefindo.

–             Indeks SRI-KEHATI, menggunakan 25 saham terpilih yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan kepedulian terhadap lingkungan, bekerjasama dengan Yayasan Kehati.

–             Indeks SMinfra18, menggunakan 18 saham terpilih yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan penunjangnya, bekerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

–             Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.

b.            Sejarah Bursa Efek Singapura

Bursa efek Singapura (bahasa Inggris: Singapore Exchange atau SGX, SGX: S68) adalah bursa saham yang berlokasi di Singapura, sebelumnya dikenal sebagai Stock Exchange of Singapore (SES) sampai menggabungkan dengan Singapore International Monetary Exchange (SIMEX) pada 30 November 1999. Bursa ini juga memperdagangkan sekuritas lainnya seperti obligasi pemerintah dan derivatif seperti opsi saham. Indeks pasar saham utama SGX adalah Indeks Straits Times (Strait Times Index, STI).

Singapore Exchange Limited adalah perusahaan induk investasi yang memberikan layanan berbeda yang berkaitan dengan perdagangan derivatif dan sekuritas dan lain-lain. SGX adalah anggota World Federation of Exchanges dan Asian and Oceanian Stock Exchanges Federation

Masa perdagangan di bursa SGX adalah 09:00 hingga 17:00 setiap hari kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan pengelola bursa sebelumnya.

c.       Pengertian Analisis Laporan Keuangan

Analisis laporan keuangan perusahaan merupakan pembahasan yang sangat penting dalam bidang manajemen keuangan. Menganalisis laporan keuangan berarti kita menilai kinerja perusahaan, baik secara internal perusahaan maupun dibandingkan dengan industrinya. Hal ini berguna bagi perkembangan perusahaan, untuk mengetahui seberapa efektifkah perusahaan mereka bekerja. Analisis ini sangat berguna tidak hanya bagi internal perusahaan, tapi juga investor serta stakeholder lainnya.

Analisis keuangan dilakukan oleh seorang profesional yang menyajikan laporan dalam bentuk rasio yang menggunakan informasi sebagaimana tersaji dalam laporan keuangan. Laporan ini biasanya disajikan kepada pimpinan puncak suatu usaha sebagai acuan untuk mengambil suatu kebijakan perusahaan.

Berdasarkan hasil analisis ini maka manajemen dapat memutuskan berbagai keputusan manajemen misalnya :

–        Melanjutkan atau tidak melanjutkan operasional suatu usaha atau bagian dari suatu usaha.

–        Melakukan pembuatan atau pembelian bahan baku dalam proses produksi

–        Melakukan pembelian atau menyewa mesin-mesin produksi

–        Melakukan penerbitan saham atau melakukan negosiasi untuk memperoleh pinjaman bank guna meningkatkan modal kerja perseroan.

–        Berbagai keputusan lainnya yang memungkinkan manajemen melakukan pilihan yang tepat terhadap berbagai alternatif yang ada dalam mengelola perusahaan.

–        Analisis keuangan seringkali menilai suatu usaha berdasarkan :

–        Profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan menyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitas perseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yang menunjukkan laporan hasil kinerja perseroan.

–        Solvabilitas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi seluruh kewajibannya, yang diukur dengan membuat perbandingan seluruh kewajiban terhadap seluruh aktiva dan perbandingan seluruh kewajiban terhadap ekuitas

–        Likuiditas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban lancarnya yang diukur dengan menggunakan perbandingan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar.

–        Stabilitas adalah kemampuan perseroan dalam mempertahankan usahanya dalam jangka waktu panjang tanpa harus menderita kerugian. Untuk menilai stabilitas perseroan digunakan laporan laba rugi dan neraca keuangan (balance sheet) perseroan serta berbagai indikator keuangan dan non keuangan lainnya.

d.      Pengertian Rasio Keuangan

Menurut Mahmud M.Hanadie Analisis rasio adalah penggabungan yang menunjukkan hubungan antara suatu unsur  dengan unsur lainnya dalam laporan keuangan, hubungan antara unsur laporan tersebut dinyatakan dalam bentuk matematis yang sederhana.

Tujuan dari analisis ratio adalah untuk membantu manager finansial memahami apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan, berdasarkan informasi yang tersedia dan sifatnya terbatas.

Analisis ratio pada dasarnya tidak hanya berguna bagi kepentingan intern perusahaan saja melainkan juga pihak luar dan ini berbeda menurut kepentingan khusus dari analisis atau pihak yang berkepentingan.

Analisis ratio berguna bagi para analisis intern untuk membantu manajemen membuat evaluasi mengenai hasil-hasil operasinya, memperbaiki kesalahan-kesalahan dan menghindari keadaan yang dapat menyebabkan kesultan keuangan.

Jenis – Jenis Rasio Keuangan

A.    Liquidity Ratio {Rasio Likuiditas}

1.      Current Ratio {Rasio Lancar}

Current Ratio (CR) = Aktiva Lancar / Hutang Lancar X 100%

Aktiva Lancar : kas, surat” berharga, piutang, & persediaan.

Hutang Lancar : hutang dagang, hutang wesel, hutang pajak, hutang gaji/upah, & hutang jangka pendek lainnya.

2.      Quick Ratio {Rasio Cepat}

Quick Ratio (QR) = Aktiva Lancar – Persediaan / Hutang Lancar

Menfokuskan pd komponen” aktiva lancar yg lebih lancar : surat” beharga, & piutang dihubungkan dengan hutang lancar atau hutang jangka pendek.

B.     Activity Ratio {Rasio Aktivitas}

1.      Receivable Turnover {Putaran Piutang}

Receivable Turnover = Penjualan Kredit Bersih Setahun / Rata-Rata Piutang

Memberikan wawasan tentang kualitas piutang perusahaan {piutang dagang} & kesuksesan perushaan dalam mengumpulkan piutang dagang.

2.      Inventory Turnover {Perputaran Persediaan}

Inventory Turnover = Harga Pokok Penjualan / Rata-Rata Persediaan

Digunakan untuk mengukur efektivitas menajemen perusahaan dalam mengelola persediaan.

3.      Receivable Turnover in Day {Perputaran Piutang Harian}

Average Collection Period = Jumlah hari dalam Setahun / Pertukaran Piutang

Atau

Average Collection Period = Piutang X Jumlah Hari dalam Setahun / Penjualan Kredit

Digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengumpulkan jumlah piutang dalam jangka waktu tertentu.

4.      Total Assets Turnover {Perputaran Aktiva}

Total Assets Turnove (TATO) = Penjualan Bersih / Total Aktiva

Digunakan untuk mengukur perputaran dari semua aset yang dimiliki perusahaan.

C.     Leverage {Debt} Ratio {Rasio Hutang}

1.      Debt Ratio {Rasio Hutang}

Debt Ratio = Total Hutang / Total Aktiva

Digunakan untuk mengukur berapa persen perusahaan yang dibelanjai dengan hutang.

2.      Total Debt to Equity Ratio {Rasio Total Hutang terhadap Modal Sendiri/Equita}

Total Debt to Equity Ratio = Total Hutang / Total Aktiva

Perbandingan total hutang yang dimiliki perusahaan dengan modal sendiri (ekuitas)

D. Profitability Ratio {Rasio Keuntungan}

1.      Gross Profit Margin

Gross Profit Margin  = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan / Penjualan Bersih

2.      Net Profit Margin (Marjin Laba Bersih)

Net Profit Margin = Laba bersih setelah pajak / Penjualan Bersih

Keuntungan penjualan setelah menghitung seluruh biaya dan pajak penghasilan.

3.      Return on Investment (ROI)

Return on Investment  = Laba bersih setelah pajak / Total Aktiva

4.      ROI dan Pendekatan Dupont

ROI= EAT / Total Aktiva

5.      Return on Equity (ROE)

Return on Equity  = Laba bersih setelah pajak / Total Modal sendiri

Mengukur seberapa banyak keuntungan yang menjadi hak pemilik modal sendiri.

6.      Rentabilitas Ekonomis

Rentabilitas Ekonomis = Laba usaha atau EBIT / Total Aktiva

Mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba usaha dengan aktiva yang digunakan untuk memperoleh laba.

 

BAB III

METODE ANALISIS

Laporan keuangan yang akan penulis analisis adalah terdiri dari dua perusahaan, yang pertama adalah sebuah perusahaan Jerman yang berada di Indonesia dan terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia yaitu PT. MERK, tbk. , sedangkan perusahaan kedua adalah perusahaan asal Indonesia yang terdaftar dalam Singapore Exchanges (SGX) yaitu PT. Indofood Agri Resources Ltd. Laporan perusahaan yang akan di analisis adalah laporan pkeuangan perusahaan pada tahun 2012, dan dengan menggunakan alat analisis sebagai berikut:

A.    Liquidity Ratio {Rasio Likuiditas}

1.      Current Ratio {Rasio Lancar}

Current Ratio (CR) = Aktiva Lancar / Hutang Lancar X 100%

Aktiva Lancar : kas, surat” berharga, piutang, & persediaan.

Hutang Lancar : hutang dagang, hutang wesel, hutang pajak, hutang gaji/upah, & hutang jangka pendek lainnya.

2.      Quick Ratio {Rasio Cepat}

Quick Ratio (QR) = Aktiva Lancar – Persediaan / Hutang Lancar

Menfokuskan pd komponen” aktiva lancar yg lebih lancar : surat” beharga, & piutang dihubungkan dengan hutang lancar atau hutang jangka pendek.

B.     Activity Ratio {Rasio Aktivitas}

1.      Total Assets Turnover {Perputaran Aktiva}

Total Assets Turnove (TATO) = Penjualan Bersih / Total Aktiva

Digunakan untuk mengukur perputaran dari semua aset yang dimiliki perusahaan.

C.     Leverage {Debt} Ratio {Rasio Hutang}

1.      Debt Ratio {Rasio Hutang}

Debt Ratio = Total Hutang / Total Aktiva

Digunakan untuk mengukur berapa persen perusahaan yang dibelanjai dengan hutang.

D. Profitability Ratio {Rasio Keuntungan}

1.      Net Profit Margin (Marjin Laba Bersih)

Net Profit Margin = Laba bersih setelah pajak / Penjualan Bersih

Keuntungan penjualan setelah menghitung seluruh biaya dan pajak penghasilan.

2.      Return on Investment (ROI)

Return on Investment  = Laba bersih setelah pajak / Total Aktiva

3.      Return on Equity (ROE)

Return on Equity  = Laba bersih setelah pajak / Total Modal sendiri

Mengukur seberapa banyak keuntungan yang menjadi hak pemilik modal sendiri.

BAB IV

PEMBAHASAN

A.    Liquidity Ratio {Rasio Likuiditas}

1.      Current Ratio {Rasio Lancar}

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
Analisisis:

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin oleh 3.87 aktiva lancar

Analisis:

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin oleh 1.80 aktiva lancar

2.      Quick Ratio {Rasio Cepat}

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
 

Analisis:

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin dengan quick assets sebesar 1.889

 

 

Analisis:

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin dengan quick assets sebesar 1.398

B.     Activity Ratio {Rasio Aktivitas}

1.      Total Assets Turnover {Perputaran Aktiva}

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
 

 

 

 

 

 

 

 

 

Analisis:

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan penjualan sebesar Rp 1.633.

 

 

Analisis:

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan penjualan sebesar Rp 0.397.

C.     Leverage {Debt} Ratio {Rasio Hutang}

1.      Debt Ratio {Rasio Hutang}

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
 

Analisis:

Bagian setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan hutang .26.8% dari setiap rupiah aktiva menjadi jaminan utang.

 

Analisis:

Bagian setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan hutang . 34.4% dari setiap rupiah aktiva menjadi jaminan utang.

D. Profitability Ratio {Rasio Keuntungan}

1.      Net Profit Margin (Marjin Laba Bersih)

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
 

Analisis:

Setiap Rp 1,- penjualan menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp 0,11

 

Analisis:

Setiap rupiah penjualan menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp 0,13

2.      Return on Investment (ROI)

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
 

Analisis:

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.18.

 

Analisis:

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.05.

3.      Return on Equity (ROE)

PT. MERK PT. INDOFOOD AGRI RESOURCES
Analisis:

Setiap Rp1,- dari keseluruhan modal dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.25.

 

Analisis:

Setiap Rp1,- dari keseluruhan modal dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.16.

 

BAB V

KESIMPULAN

Jadi hasil dari analisis laporan keuangan yang telah penulis teliti adalah sebagai berikut:

Hasil analisis untuk perusahaan yang terdaftar di IDX, yaitu PT. MERK

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin oleh 3.87 aktiva lancar

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin dengan quick assets sebesar 1.889

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan penjualan sebesar Rp 1.633.

Bagian setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan hutang .26.8% dari setiap rupiah aktiva  menjadi jaminan utang.

Setiap Rp 1,- penjualan menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp 0,11

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.18.

Setiap Rp1,- dari keseluruhan modal dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.25.

 

Hasil analisis untuk perusahaan yang terdaftar di SGX, yaitu PT. IndofoodAgri Resources

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin oleh 1.80 aktiva lancar

Setiap Rp 1,- utang lancar di jamin dengan quick assets sebesar 1.398

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan penjualan sebesar Rp 0.397.

Bagian setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan hutang . 34.4% dari setiap rupiah aktiva  menjadi jaminan utang.

Setiap rupiah penjualan menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp 0,13

Setiap Rp1,- dari keseluruhan aktiva dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.05.

Setiap Rp1,- dari keseluruhan modal dapat menghasilkan keuntungan neto sebesar Rp0.16.

Lampiran

PT.MERK tahun 2012

PT. Indofood Agri Resources tahun 2012

 

Daftar pustaka:

Yunita Blog

Larasayaas blog

wikipedia

idx

sgx

 

Perusahaan Go Public yang Menyajikan Financial Statement dan Financial Disclosure

Perusahaan Go Public yang Menyajikan Financial Statement dan Financial Disclosure

 

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Disusun oleh:

Agus Nuramin (20210331)

Maretta Fransiska (24210200)

Odelia JelitaK (25210245)

Risma Puspita Sari (26210052)

Zulfa Amalia Anugrah (28210836)

KELAS : 4EB04

BAB I

Pendahuluan

1.         Latar Belakang

Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.

Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).

Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.

Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan pengungkapan pada laporan tahunan.

Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

2.         Rumusan Masalah

1. Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?

2. Bagaimana pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ? 

3.      Tujuan

1. Mengetahui tata kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.

2. Mengetahui pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

 

BAB II

Landasan Teori

1.            Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada parauser. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi useradalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkanuser untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.

Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian  (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.

Laporan tahunan  (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun. Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

 2.            Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost

Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :

A.    Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

B.     Pengungkapan Sukarela

Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.

 3.            Profil PT. Indofood Sukses Makmur Tbk

PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di JakartaIndonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustraliaAsia, dan Eropa.

Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran. 

 4.            Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

A. Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.

B. Organ Perusahaan Perasuransian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

C. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.

D. Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian dengan norma etika

 

BAB III

Pembahasan

1.            Tata Kelola Perusahaan

Dilandasi atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan, akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan, memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

A.     Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

B.     Dewan Komisaris

Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.

C.     Direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakanpengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan)orang anggota Direksi lainnya.

 

2.            Penerapan Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya

Perseroan memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan.

A.      Keterbukaan / Transparansi (transparency)

Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

B.       Akuntabilitas

Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar,  terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

C.       Responsibilitas

Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

D.      Independensi

Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

E.       Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

 

3.            Pelaksanaan Tata Kelola Perseroan Tahun 2013

Sepanjang tahun 2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung terigu seperti roti, kue,pizza, pasta dan berbagai makanan ringan. Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih total penjualan konsolidasi menurun

            Dengan demikian, perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

 

4.            Pengungkapan Laporan Keuangan (Discloure)

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.

Untuk tujuan manajemen, Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran informasi segmen.

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.

 

Kesimpulan

Tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013,  Perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

 

Daftar Pustaka:

http://www.onlinesyariah.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/

http://www.idx.co.id/

Klik untuk mengakses PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf

 

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN JERMAN

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Disusun oleh:

Agus Nuramin (20210331)

Maretta Fransiska (24210200)

Odelia JelitaK (25210245)

Risma Puspita Sari (26210052)

            Zulfa Amalia Anugrah (28210836)

KELAS : 4EB04
 

Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak Perang Dunia II. Pada masa itu, akuntansi bisnis menenkankan daftar akun nasional dan seksional (seperti Perancis). Commercial code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan yang rapi”, dan audit yang mandiri hampir tidak selamat dari perang.

Dalam sebuah kejadian besar, Corporation Law tahun 1965 memindahkan sistem laporan keuangan Jermann ke arah pemikiran Inggris-Amerika (tapi hanya untuk perusahaan-perusahaan yang lebih besar). Dibutuhkan lebih banyak pengungkapan, penggabungan terbatas, dan laporan menajemen perusahaan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi persyaratan hukum melalui Corporate Publicity law tahun 1969.

Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Perintah Uni Eropa Keempat, Ketujuh, dan Kedelapan semuanya memasuki undang-undang Jerman melalui Comprehensive Accounting Act pada 19 Desember 1985. Legislasi ini sangat luar biasa karena:

  1.  menggabungkan semua persyaratan akuntasi, laporan keuangan, pengungkapana, dan audit Jerman ke dalam satu undang-undang;
  2. undang-undang tunggal ini ditetapkan menjadi buku ketiga dari GermanComercial Code (HGB), sehingga bisa diterapkan untuk semua entitas bisnis, dari menitraan terbatas hingga perusahaan pribadi dan publik; dan
  3. peraturan ini sebagian besar didasarkan pada konsep dan praktik Eropa.

Ada dua undang-undang baru yang dikeluarkan pada tahun 1998. Undang-undang yang pertama menambahkan sebuah paragraf baru dalam buku ketiga German Commercial Code yang memungkinkan perusahaan yang mengeluarkkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka. Undang-undang yang kedua memungkinkan adanya penetapan perusahaan sektor swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.

Perlindungan kreditor merupakan perhatian utama dari akuntansi Jerman seperti yang dibubuhkan pada Commercial Code.Penilaian neraca konservtaif sangat penting bagi perlindungan kreditor. Hal ini menciptakan kecenderungan untuk menilai rendah aset dan memberi nilai yang tinggi untuk utang. Simpanan dianggap sebagai perlindungan terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan kebangkrutan. Tindakan ini juga menyebabkan adanya  jumlah pendapatan konservatif yang menjadi dasar untuk deviden pemilik. Jadi, akuntansi Jerman di rancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor  setelah adanya pembagian kepada pemilik.

Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (massgeblichkeitprinzip) menyatakan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan oleh apa pun yang dibukukan dengan catatan keuangan sebuah badan usaha. Ketentuan pajak yang ada hanya bisa diguunakan jika benar-benar dibukukan. Ini berarti, di antara lain, bahwa setiap depresiasi khusus atau drastis yang digunakan untuk kepentingan pajak juga harus dibukukan untuk tujuan laporan keuangan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan antara laporan keuangan yang disusun untuk tujuan pajak dan dipublikasikan dalam laporan keuangan.

Karakteristik dasar ketiga dari akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada keputusan undang-undang dan pengadilan.Tidak d lagi yang memiliki kekuatan mengikat atau otoritatif. Untuk memahami akuntansi Jerman, seseorang harus melihat pada HGB dan bentuk keputusan hakim.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penyusunan standar akuntansi keuangan, karena hanya dipahami oleh negara-negara yang berbahasa Inggris. German Institute memberikan konsultasi tentang beragam proses pembuatan undang-undang yang mempengaruhi akuntansi dan laporan keuangan, tapi persyaratan hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Konsultasi yang sama diberikan oleh Frankfurt Stock Exchange, persatuan dagang Jerman, dan akademi akuntansi. Undang-undang tahun 1998 tentang kendali dan transparasi (disingkat KonTrag) memperkenalkan persyaratan bagi menteri Kehakiman untuk memberikan tujuan-tujuan berikut:

  • Mengembangkan rekomendasi untuk penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan gabungan.
  • Menganjurkan Menteri Kehakiman mengenai standar akuntansi yang baru.
  • Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB.

German Accounting Standards Committee (GASC), atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee (DRSC), didirikan tidak lama sesudahnya , dan selanjutnya diesmikan oleh Menteri Kehakiman sebagai otoritas penyusunan standar Jerman.

GASC mengawasi German Accounting Standards Board (GASB), yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi. GASB berisi tujuh orang ahli audit, analisa keuangan, akademis , dan industri yang mandiri. Kelompok kerja dibentuk unutk menguji dan membuat rekomendasi atas masalah sebelum mencapai dewan. Sebagai sebuah aturan, kelompok-kelompok kerja ini memiliki perwakilan keuangan, pertimbangan GASB yang mengikuti sebuah proses dan pertemuan bersifat terbuka. Ketika dikeluarkan, standarnya harus disetujui dan di publikasi oleh Mentri kehakiman.

Sistem penyusunan standar akuntansi Jerman secara umum sama dengan sistem yang digunakan di Inggris dan Amerika Serikat, dan sama dengan IASB. Namun penting unutk menekankan bahwa standar GASB merupakan rekomendasi otoriter yang hanya berlaku untuk laporan keuangan gabungan. Standar tersebut tidak membatasi atau mengubah persyaratan HGB. GASB diciptakan untuk mengembangkan susunan standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. Semenjak pendiriannnya, GASB telah mengeluarkan German Accounitng Standards (GAS) pada masalah-masalah seperti laporan arus kas, laporan segmen, pajak-pajak yang ditangguhkan, dan strategi baru yang menyejajarkan program kerjanya dengan upaya IASB untuk mencapai sebuah pemusatan standar akuntansi global. Perubahan ini mengakui adanya persyaratan Uni Eropa untuk IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar.

Financial Accounting Control Act (disingkat BilKog) didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan kepatuhan persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan yang terdaftar.

Undang-undang tersebut membuat dua susunan sistem pelaksaan. Dewan sektor swasta, Financial Reporting Enforcement Panel (FREP), meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak biasa. Dewan ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP bergantung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka rela. FREP memberikan masalah-masalah yang tidak terpecahkan pada Federal Financial Authority (disingkat dalam bahasa Jerman menjadi BaFin), dewan pengaturan sektor publik yang mengawasi perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi, Bafin selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut. BaFin  menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer.

Akuntan Publik resmi di Jerman disebut dengan Wirtschaftprufer (WPs), atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hukum diwajibkan untuk bergabung dalam Chamber of Accountant resmi (Wirtschaftspruferkammer). Auditor Oversight Commission, yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan, bertanggung jawab atas pengawasan Chamber of Accountants. Dengan standar internasional, profesi audit (akuntansi) Jerman adalah kecil. Accounting Act tahun 1985 memperluas persyaratan audit untuk lebih banyak perusahaan. Hasilnya, dewan auditor susunan kedua dibentuk pada akhir 1980-an. Orang-orang ini, uang dikenal dengan pemeriksa buku sumpah (Vereidigte Buchprufer), hanya diizinkan untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, seperti yang dijelaskan dalam undang-undang. Jadi, ada dua kelas auditor yang secara hukum setuju untuk melakukan pemeriksaan audit perusahaan secara mandiri. Laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada “tinjauan yang baik dan benar.” Dibawah ini, paragraf opini dari KPMG pada laporan keuangan perusahaan otomobil BMW tahun 2005:

Opini Audit pada Laporan Keuangan BMW

Menurut pendapat kami, berdasarkan pada penemuan audit kami, laporan keuangan gabungan sesuai dengan IFRS, seperti yang digunakan oleh Uni Eropa, persyaratan tambahan dari German Commercial Law, menurut § 315a Abs. 1 HGB dan memberikan tinjauan yang baik dan benar dari aset bersih, posisi keuangan, dan hasil operasi Grup sesuai dengan persyaratn tersebut. Laporan manejemen Grup sesuai dengan laporan keuangan gabungan dan sebagai sebuah kesatuan memberikan kesempatan serta risiko pengembangan masa depan.

Munich, 24 februari 2006

KPMG Deutsche Treuhand-Gesselschaft

SUMBER: Laporan Tahunan BMW tahun 2005,hal. 125.

Laporan Keuangan

Undang-undang Jerman menetapkan persyaratan akuntansi, audit, dan laporan keuangan yang berbeda bergantung pada ukuran perusahaan  alih-alih pada bentuk organisasi bisnisnya. Ada tiga kelas ukuran usaha kecil, menengah, besar ditentukan berdasarkan total neraca, total penjualan tahunan, dan jumlah pegawai. Perusahaan dengan saham yang dijual secara umum selalu dianggap sebagai perusahaan besar. Undang-undang menetapkan isi dengan format laporan keuangan, yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan
  4. Laporan manajemen
  5. Laporan auditor

Perusahaan-perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.

Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah juga memiliki persyaratan pengungkapan yang lebih sedikit unutk catatan mereka. Sebuah laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas pemilik diharuskan untuk laporan leuangan gabungan tapi tidak untuk laporan perusahaan pribadi.

Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya ektensif, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar. Pengungkapan mencakup prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, tingkatan di mana pendapatan dipengaruhi oleh potongan pajak, kewajiban pensiun yang tidak diakui, penjulan berdasarkan produk dan pasar geografis, kewajiban bersyarat yang tidak diakui, dan jumlah pegawai rata-rata. Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan bisnis selama tahun tersebut, peristiwa penting setelah penyusunan neraca, perkembangan masa depan yang diharapkan, dan kegiatan riset dan pengembangan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual kepada masyarakat diwajibkan untuk menyertakan bagian pengungkapan tambahan. Mereka juga harus memberikan laporan keuangan singkat per 6 bulan yang ditinjau oleh seorang auditor dan disertai oleh sebuah laporan manajemen interim.

Sebuah keistimewaan dari sistem laporan keuangan Jerman adalah adanya laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini mengomentari prospek masa depan perusahaan dan, khususnya, faktor-faktor yang bisa mengancam kelangsungannya. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis artikel-artikel dalam neraca yang memiliki pengaruh material terhadap posisi keuangan perusahaan. Auditor juga harus mengevaluasi akibatnya dan memberikan penilaian pada semua pilihan akuntansi yang signifikan. Laporan ini bisa berjumlah ratusan halaman untuk perusahaan-perusahaan besar Jerman. Untuk dicatat, laporan ini merupakan informasi perusahaan, tidak diberikan untuk pemegang saham.

Pengukuran Akuntansi

Berdasarkan Commercial Code (HGB), metode pembelian (akuisisi) merupakan metode penggabungan yang mendatar, tapi penyatuan kepentingan (pooling interest) bisa diterima dalam keadaan tertentu. Ada dua bentuk metode pembelian yang diizinkan:

  • metode nilai-buku dan
  • metode revaluasi (biasanya berbeda dalam laporan kepentingan minoritas).

Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada, dan setiap jumlah yang ditinggalkan merupakan nilai baik (goodwill), yang bisa digunakan untuk menutup kerugian dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis melebihi masa manfaatnya. Undang-undang menyebutkan bahwa 4 tahun sebagai periode amortisasi yang berkala, tapi jangka waktu hingga 15 tahun merupakan hal yang wajar. Metode ekuitas digunakan untuk asosiasi yang memiliki 20% atau lebih kepemilikan, tapi hanya dalam laporan keuangan gabungan. Usaha bersama bisa dihitung dengan menggunakan penggabungan proporsional maupun metode ekuitas. Oleh karena HGB tidak memiliki persyaratan untuk translasi mata uang asing, perusahaan-perusahaan Jerman menggunakan beberapa metode. Perbedaan translasi juga diatasi dalam berbagai cara.

GAS lebih restriktif daripada HGB dalam laporan keuangan gabungan. Berdasarkan GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, dimana aset dan utang yang didapatkan dalam sebuah penggabungan bisnis dinilai kembali berdasarkan harga pasar, dan kelebihannya dialokasikan ke goodwill. Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan. GAS 14 menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing, setara dengan IFRS.

Harga perolehan merupakan dasar untuk menilai aset terwujud. (Jerman merupakan salah satu penganut paling loyal terkait prinsip harga perolehan. Sikap kuatnya terhadap anti-inflasi merupakan hasil dari penghapusan dua periode inflasi yang mngerikan yang dilalui pada abad ke-20). Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebuih rendah; FIFO, LIFO, dan rata-rata merupak metode untuk menentukan biaya. Depresiasi aset tetap disesuaikan dengan penurunan tingkat pajak.

Biaya riset dan pengembangan dibebankan saat terjadinya. Pinjaman dana biasanya tidak dikapitalisasi, tapi kewajiban pensiun diakui berd sarkan penentuan nilai tafsiran yang sesuai dengan undang-undang perpajakan. Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, karena pajak-pajak tersebut telah ditetapkan. Namun, pajak-pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan jika metode akuntansi yang digunakan untuk penggabungan berbeda ddengan yang digunakan untuk akun pribadi. Dalam kasus ini, pajak-pajak yang ditangguhkan harus disusun menggunakan metode uang.

Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan digunakan. Provisi harus disusun unutk beban pemeliharaan tangguhan, jaminan produk, kerugian potensial dari transaksi yang tertunda, dan kewajiban yang tidak pasti lainnya. Provisi opsional, seperti perbaikan utama, juga dibolehkan. Sebagain besar perusahaan membuat provisi sebesar mungkin karena beban yang dibukukan secara hukum langsung mempengaruhi penentuan penghasilan kena pajak. Provisi memberikan perusahaan-perusahaan Jerman banyak kesempatan untuk mengatur pendapatan. Porsi laba ditahan sering kali dialokasikan untuk simpanan tertentu, termasuk simpanan wajib dan hasil dari provisi.

Perusahaan-perusahaan Jerman yang terdaftar harus menyusun laporan keuangan gabungan mereka menurut IFRS. Perusahaan-perusahaan lain memiliki pilohan untuk menggunakan IFRS ataupun peraturan Jerman yang dijelaskan di atas untuk tujuan penggabungan. Kedua pilihan tersebut didapati dalam praktiknya, dan pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mengetahui standar akuntansi mana yang akan diikuti.

RINGKASAN PRAKTIK AKUNTANSI IFRS dan NEGARA JERMAN

IFRS

JERMAN

Kombinasi bisnis:

Pembelian atau penyatuan

Goodwill

Asosiasi

Valuasi aset

Beban depresiasi

Valuasi persediaan LIFO

Kemungkinan rugi

Pinjaman dana

Pajak tangguhan Simpanan untuk manipulasi laba

Pembelian

Kapitalisasi dan pengujian penurunan nilai

Metode ekuitas

Harga perolehan dan harga pasar

Dasar ekonomi

Tidak diizinkan

Diakui

Dikapitalisasi

Diakui

Tidak

Pembelian

Kapitalisasi dan amortisasib

Metode ekuitas

Harga perolehan

Dasar pajak

Diizinkan

Diakui

Tidak kapitalisasi

Tidak diakui

Digunakan

bisa juga dimasukan ke dalam simpanan     

DAFTAR PUSTAKA

  • Choi, Frederick D.S dan gary K. Meek. 2010. International Accounting Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat

 

apollo_skyline_header

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

AKUNTANSI INTERNASIONAL (SUATU TINJAUAN TEORI)

Agus Nuramin


ABSTRAK

            Pasar modal dan aktivitas investasi lintas batas negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Fenomena ini menunjukkan bahwa semakin pentingnya dimensi internasional dari akuntansi bagi kalangan profesional yang harus berhubungan dalam satu cara atau cara lain dalam lingkup ini. Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan dan keuangan masyarakat internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar-pasar modal besar baik domestik maupun internasional.

Kalangan profesional harus dapat mengidentifikasikan perkembangan dan klasifikasi akuntansi terkini. Klasifikasi dan perkembangan adalah dua unsur yang mewarnai pemikiran dasar dalam bidang akuntansi internasional. Dalam makalah ini, terdapat delapan faktor yang harus direspon oleh akuntansi internasional diantaranya perubahan yang mencerminkan kondisi sistem pendanaan, sistem hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya.

Kata kunci: pasar modal, perkembangan dan klasifikasi akuntansi internasional

            Pendahuluan

Pertumbuhan ekspansi, globalisasi perusahaan-perusahaan di dunia yang tercermin dalam kekuatan pasar modal mendorong perusahaan untuk meningkatkan perhatian perusahaan terhadap akuntansi internasional. Perusahaan multinasional melakukan investasi pada lintas negara bertujuan untuk meningkatkan laba melalui pasar modal. Pada saat ini, perkembangan pasar modal dan aktivitas investasi lintas negara mengalami perkembangan Sangat pesat. Seriring perkembangan pasar modal diikuti pula perkembangan akuntansi yang sama dengan perkembangan ilmu-ilmu dan studi-studi yang lain.

Fungsi akuntansi yang demikian penting dalam kehidupan bisnis dan keuangan, menunjukkan bahwa akuntansi dalam masyarakat bisnis atau internasional melakukan fungsi jasa. Akuntansi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan harus mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial dan politik dari masyarakat tempat dia beroperasi. Dengan demikian akuntansi harus berada tetap dalam kedudukannya yang berguna secara teknis dan sosial.

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Penelitian ini membahas identifikasi perkembangan dan klasifikasi akuntansi terkini. Klasifikasi dan perkembangan adalah dua unsur yang mewarnai pemikiran dasar dalam bidang akuntansi internasional. Salah satu pembahasn utamanya adalah mengenai delapan faktor yang harus direspon oleh akuntansi internasional diantaranya perubahan yang mencerminkan kondisi sistem pendanaan, sistem hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya.

Dalam tulisan ini terdapat enam bagian pembahasan diantaranya:

  1. Mengidentifikasi dan menjelaskan faktor mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional .
  2. Mengetahui pendekatan perkembangan akuntansi dalam ekonomi yang berorientasi pasar.
  3. Mengidentifikasi negara yang dominan dalam perkembangan praktek akuntansi.
  4. Memiliki pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi dan bisa membandingkannya.
  5. Menjelaskan perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum dan negara mana yang dominan penerapannya.
  6. Mengetahui isu penting perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum.

Identifikasi delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional

Terdapat 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional. Tujuh faktor utama ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.

1.         Sistem pendanaan

Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

2.         Sistem hukum

Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.

3.         Perpajakan

Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.

4.         Ikatan politik dan Ekonomi

Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).

5.         Inflasi

Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.

6.         Tingkat perkembangan ekonomi

Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.

7.         Tingkat pendidikan

Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina. kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.

Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini). dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi.

8.         Budaya

Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional:

  1. Individualise
  2. Jarak kekuasaan
  3. Penghindaran ketidakpastian, dan
  4. Maskulinitas.

Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.

Secara singkat, individualisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Ma skulinitas adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang

Pendekatan Perkembangan Akuntansi Dalam Ekonomi Yang Berorientasi Pasar

Perkembangan akuntansi yang diamati di negara-negara Barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar berkembang menurut struktur berikut ini :

(1)        Pola Makroekonomis

Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.

(2)        Pola Mikroekonomis

Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikroekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalan nilai riil.

(3)        Pendeketan Displin Independen

Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen

(4)        Pendekatan Akuntansi Seragam

Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintahan pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Ada tiga pendekatan praktis atas pola pengembangan keseragaman akuntansi :

– Pendekatan bisnis

– Pendekatan ekonomi

– Pendekatan teknis

Mengidentifikasi Negara yang dominan dalam perkembangan praktek akuntansi

Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi diantaranya:

(1)        Prancis

Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif. Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Alasan utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada tahun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.

(2)        Jepang

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini,pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.

Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.

Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.

(3)        Amerika Serikat

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (BadanStandar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi–FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri.

Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal.

Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik. Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.

Pengetahuan Dasar Klasifikasi Akuntansi Dan Perbandingannya.

Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :

1.         klasifikasi subjektif

Prof. G. G Mueller, dengan cara yang subyektif dan non-hirarkis menyatakan bahwa sepuluh kelompok praktik akuntansi yang berbeda dapat dilihat antara lain:

1. Amerika Serikat/Belanda
2. Persemakmuran Inggris (Kecuali Kanada)
3. Jerman/Jepang
4. Eropa daratan
5. Skandinavia
6. Israel/Meksiko
7. Amerka Selatan
8. Negara-negara berkembang di timur jauh dan dekat
9. Afrika
10. Negara-negara komunis

Committee on Internasional Accounting Operations and Education 1975-1976 dari AAA melaporkan bahwa pola akuntansi dunia bisa dikalsifikasikan menurut zona pengaruh antara lain:

1. Inggris
2. Prancis-Spanyol-Portugis
3. Jerman-Belanda
4. Amerika Serikat
5. Komunis

2.         Klasifikasi yang teruji secara Empiris

Studi tentang cluster menggunakan data survey kualitatif mengenai prinsip-prinsip akuntansi dan praktik pelaporan yang disiapkan dan dipublikasikan oleh PriceWaterhouse Internasional. Pada saat ditulis, survey PWC tersedia dalam 3 edisi 1973, 1975, dan 1979. DaCosta, Bourgeois, dan Lawson memakai data PWC 1973 dan menemukan 2 kelompok praktik akuntansi berbeda yaitu kelompok dipengaruhi dan dikepalai oleh AS dan kelompok yang dipengaruhi dan dikepalai oleh Inggris.

kasifikasi akuntansi

Menjelaskan perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum dan Negara mana yang dominan penerapannya

Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :

(1)        Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.

(2)        Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).

(3)        Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).

Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.

Mengetahui  isu penting perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum

Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bebarapa poin penting diantaranya sebagai berikut:

1.         Terdapat delapan faktor yang mempengaruhi akuntansi internasional terdiri dari: sistem pendanaan, sistem hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan, tingkat pendidikan, dan budaya.

2.         Perkembangan akuntansi yang diamati di negara-negara Barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar berkembang menurut struktur berikut ini: (1) Pola Makroekonomis (2) Pola Mikroekonomis (3) Pendeketan Displin Independen (4) Pendekatan Akuntansi Seragam

3.         Negara yang dominan dalam perkembangan praktek akuntansi adalah Prancis, Jepang, dan Amerika Serikat.

4.         pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi ada dua yaitu: 1) klasifikasi subjektif 2)klasifikasi yang teruji secara empiris

5.         Perbedaan antara penyajian wajar terletak pada IFRS versus GAAP dan kepatuhan terhadap hukum dan negara mana yang dominan penerapannya.

6.         Negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar maka dengan segera dianjurkan untuk patuh terhadap ketentuan IFRS atau GAAP.

            Daftar Pustaka:

1. http://okky-ddendud.blogspot.com/2013/04/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html (diakses, 1 April 2014)

2. http://vivi-oktaviani.blogspot.com/2011/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html (diakses, 1 April 2014)

3. Karunia, R. Luki, Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi. Jakarta. Universitas Mercubuana

4. Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional, Edisi 5 Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.

5. http://eriahandaresta.blogspot.com/2011/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html (diakses, 1 April 2014)

6. http://ibikk.perbanas.ac.id/?p=40 (diakses, 1 April 2014)

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013

fraudhandcuffsPerkembangan perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking, sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.

Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan kegiatan usahanya.

Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.

Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana  di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.

Implikasi negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.

Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.

Apa perhatian pengawasan terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas).

Mari kita mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.

Berita ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah terjadinya bank gagal.

Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC) yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010.

Menurut kalangan perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.

Menurut Ashley Wood, technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak ketimbang kolusi antar-manusa.

Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.

Hal tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan, dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada 2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.

Diagram Fraud 2013 oleh pwc

Gambar hasil survey fraud risk 2013.

Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin. Berikut berita lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:

Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).

Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.

Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.

Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.

Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adany afraud.

Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan&nbsp ke Komisi XI DPR.(Zis).

Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah  terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:

JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.

“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepadaKONTAN, Senin (4/2).

Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).

Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”

Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:

Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilatarbelakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).

“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).

Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.

Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.

“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya.

Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat.

Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau.

Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.

Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.

Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.

Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.

  1. Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan.
  2. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya.
  3. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP).
  4. penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.
  5. Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual.

Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?

Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.

Menurut saya Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.

download Sumber fraud Bank Panin

Unity In Diversity

Source GoogleAs we already noticed in the past recent weeks, we have heard shocking news from our compatriots across the nation. Conflict in the name of religion has become somewhat a trending topic in some places. Interfaith friction might emerge from a mere social gap, selfishness of a certain group in defending their domination, and the lack of tolerance and respect towards fellow countrymen.

The fact is, since we were little, we had been taught about the basic foundation of human rights, the diversity of culture and religion, as well as social entrepreneurship. Nevertheless, as the time progresses, globalization and technological advancements have slowly undermined the paradigm.

That very issue has moved my heart as the young next generation to participate and contribute in reducing cases of religious conflict. We need to realize how important the lessons we have learned. Human rights, mutual understanding in religious diversity,  and social entrepreneurship are all crucial in our lives.

I have a strong courage that goes beyond swimming across the vast oceans, climbing to the top of Mount Everest, just to start a social movement. Our next generation in our beloved country should embrace the importance of tolerance.

I personally invite all of you to work together in synergy with the government, religious leaders, and the society in general to initiate a real action together. We need to make a different yet efficient approach in our society. We can start from gathering volunteers as delegation of education, collaborating in raising funds for victims of religious conflicts, joining non-profit organizations and freedom of religion supporter groups. The ultimate goal from this movement is to establish a peaceful world beyond interfaith differences. Together, we are one.

UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS

CPAAkuntan publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tantangan terbesar akuntan publik Indonesia saat ini adalah kewajiban melaksanakan International Financial Reporting Standar (IFRS) yang sudah dimulai semenjak tahun 2010. Sementara di tahun 2013 para praktisi akuntan publik dituntut melakukan adopsi ISA secara penuh.

Secara Khusus, urutan perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN yang dilaksanakan pada tahun 1967 di Bangkok sampai KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003, menghasilkan kesepakatan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada tahun 2015. Setelah keluar blueprint MEA mengakibatkan Indonesia harus siap menghadapi tantangan yang besar ini terutama dibidang ekonomi.

Para praktisi yang bergabung di IAI dan IAPI langsung berpandangan kepada arahan penggunaan International Financial Reporting Standar. Tujuan penggunaan standar ini Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability). Dampak yang akan Indonesia alami adalah Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.

Menurut Muliaman, Indonesia yang anggota G-20, harus siap dengan penerapan IFRS. Walaupun penerapan IFRS memang tidak mudah, karena membutuhkan sistem teknologi informasi baik yang tidak bisa dikatakan murah. Meski demikian, laporan keuangan yang disampaikan dengan terbuka dan transparan dapat mendorong kepercayaan dunia internasional sehingga dapat berinvestasi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Selain itu, untuk dapat menerapkan IFRS dengan baik, Muliaman mengharapkan kesiapan profesi-profesi penunjang seperti notaris, aktuaris, penila dan akuntan publik harus ditingkatkan profesionalismenya. Menghadapi tantangan sekaligus kekhawatiran para akuntan publik dalam mencapai profesionalisme yaitu akuntan publik merasa di Indonesia belum ada undang-undang/peraturan pelaporan laporan keuangan berbasis internasional. Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah harus mengeluarkan uu/peraturan untuk melindungi masyarakat terutama dalam menghadapi MEA dan dunia Internasional lainnya. Maka turunlah peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Namun permen ini belum dirasa cukup untuk menjawab rasa kekhawatiran masyarakat dan pemerintah dikarenakan sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik. Maka pemerintah beserta DPR menyetujui dan mengeluarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

Dalam UU tersebut tercantum juga dibahas mengenai kode etik profesi akuntan. Dimana penjelasan secara teknisnya mengenai Akuntan publik pada umumnya dijelaskan di peraturan pelaksana yaitu peraturan Permen nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik. Permen ini fungsinya untuk menjelaskan dan mendukung UU nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.

Penjelasan singkat mengenai IFRS, International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.

Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”.

Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global.

Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.

Kode Etik profesi akuntan publik sebagai komitmen bersama dalam menghadapi era IFRS

Dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat internasional maka akuntan publik secara bersama-sama membuat, mematuhi dan melaksanakan sistem norma, nilai danaturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang disebut kode etik. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, Kualitas Jasa, dan kepercayaan. Sedangkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik IAI.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :

1) Tanggung Jawab profesi, 2) Kepentingan Publik, 3) Integritas, 4) Obyektivitas, 5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, 6) Kerahasiaan, 7)  Perilaku Profesional, 8) Standar Teknis.

Kembali kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ), Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.

Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:

Pasal 1

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

Pasal 7

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan

antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.

(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.

Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.

Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.

Sumber :

Klik untuk mengakses UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/11/ifrs-dan-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html

Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik.

http://iaisertifikasi.blogspot.com/2013/03/konvergensi-ifrs-menghadapi-tantangan.html

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/06/24/122184

Global leadership fellows progamme

images (5)Global Leadership is the interdisciplinary study of the key elements that future leaders in all realms of the personal experience should acquire to effectively familiarize themselves with the psychological,physiological, geographical, geopolitical, anthropological and sociological effects of globalization. Global leadership occurs when an individual or individuals navigate collaborative efforts of different stakeholdersthrough environmental complexity towards a vision by leveraging a global mindset. As a result of trends, starting with colonialism and perpetuated by the increase in mass media, innovation, (brought about by the Internet and other forms of human interaction based on the speed of computer-mediation) a host of meaningful new concerns face mankind; consisting of but not limited to: human enterprises toward peace,international business design, and significant shifts in geopolitical paradigms.

The talent and insight it will take leaders to successfully navigate humanity through these developments have been collectively gathered around the phenomenon of globalization.

As the world becomes increasingly interconnected, the once well-defined line between the public and private sectors continues to blur, making it difficult for any one organization to act effectively in isolation. To succeed in such a fast-changing environment, institutions – both private and public – must bring together numerous stakeholders to approach problems more efficiently, develop strategies and capitalize on opportunities.

To prepare the next generation of leaders to address these challenges, the World Economic Forum is looking for outstanding individuals to take part in its unique Global Leadership Fellows (GLF) Programme. The programme combines an intensive work and learning experience that is run in collaboration with Partner universities. In addition to holding a full-time position as a senior community manager at the Forum, successful Fellows also receive an Executive Master in Global Leadership.

source : http://www.weforum.org/community/global-leadership-fellows

http://en.wikipedia.org/wiki/Global_Leadership

Bob Sadino, Beginning of Poultry

bob_sadino_2Bob is one of the figures Sadino successful entrepreneur who started his business completely from below and not from a family of entrepreneurs. Bob entrepreneurship as “destitute”, after high school in 1953, he worked at Unilever and then entered the Faculty of Law of the UI because it carried away by his friends for several months. Later he worked at McLain and Coy Watson, since 1958 for 9 years at Amsterdam and Hamburg.

After getting married, Bob and his wife decided to settle in Indonesia and start phase inconvenience to a life of poverty, but it was his wife paid big time. This is because he is the principle that in the family, the man is a leader, and he was determined not to be an Baca entri selengkapnya »